Sebagai peserta global Program Tanggap Bencana (DRP), Esri Indonesia mendukung organisasi yang bekerja dalam penanggulangan bencana dan keadaan darurat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kami.Dikarenakan sifat dukungan ini, kami meminta peserta untuk membaca dan menerima ketentuan yang diuraikan di bawah ini sebelum diarahkan ke formulir permintaan DRP.
Pengesampingan hak menuntut dan pembebasan dari tuntutan pihak ketiga (waiver)
Perjanjian ini dibuat antara PT Esri Indonesia (‘Esri Indonesia’) dan Anda (secara bersama-sama disebut sebagai ‘pihak-pihak’) dan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak.
Tanggung jawab
Jaminan
Penghentian
Masa berlaku
Ketentuan umum